SYARAT – SYARAT PENERIMAAN
ANAK ASUH
1. Panti Asuhan Muhammadiyah menerima anak asuh dari usia 7 sampai dengan 12 tahun ( Perkecualian umur dapat dilakukan jika orangtua / wali langsung berhubungan dengan Ketua Panti Asuhan ).
2. Anak yang diterima adalah :
a. Yatim Piatu ( Tidak memiliki ayah dan ibu )
b. Yatim ( Tidak memliki ayah )
c. Piatu ( Tidak memiliki ibu )
d. Fakir miskin ( keadaan ekonomi orangtua yang benar – benar tidak mampu lagi membiayai sekolah )
3. Anak harus bersedia diasramakan untuk kemudian disekolahkan dan diberikan pendidikan agama serta ketrampilan kerja sehingga dapat hidup mandiri setamat dari panti asuhan.
4. Anak harus mematuhi semua peraturan dan tata tertib Panti Asuhan.
5. Calon anak asuh yang diterima harus melengkapi diri dengan akte kelahiran / kartu keluarga.
6. Calon anak asuh yang diterima harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa / kelurahan / kelahiran dimana yang bersangkutan berdomisili.
7. Orangtua / wali harus mengisi surat pernyataan .menyerahkan hak pengasuhan kepada Panti Asuhan selama dalam program pengasuhan.
8. Jenis santunan yang diberikan kepada anak asuh yaitu : makan , keperluan MCK, biaya keperluan sekolah, biaya kesehatan ( sampai tingkat puskesmas ).
9. Panti Asuhan tidak memberikan uang saku kepada anak asuh.
10. Bila ada hal – hal yang menyebabkan anak asuh tidak dapat di tampung ( tingkah laku dan perbuatannya tercela dan membahayakan ) maka pihak panti asuhan berhak sepenuhnya untuk mengembalikan anak tersebut kepada orangtua / walinya.
11. Orangtua / wali tidak boleh mengambil sekendak hati dari asrama Panti Asuhan Muhammadiyah
12. Hal – hal yang belum tercantum, sewaktu – waktu akan ditambahkan sesuai dengan keadaan.
0 Comments